15 Negara Bagian ke Negeri Paman Sam Gugat Perintah Eksekutif Trump

San Francisco – Sebuah koalisi yang tersebut terdiri dari 15 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang mana menyatakan "darurat energi nasional", yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan substansi bakar fosil.
Jaksa Agung Negara Bagian Washington Nick Brown mengumumkan tindakan hukum (legal action) yang disebutkan pada Hari Jumat (9/5) pada konferensi pers. Gugatan setebal 61 halaman itu diserahkan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Washington.
Menurut gugatan tersebut, perintah Trump melanggar Undang-Undang Keadaan Darurat Nasional tahun 1976, yang dibuat untuk memverifikasi bahwa presiden menggunakan kewenangan darurat mereka "hanya ketika keadaan darurat benar-benar terjadi" juga tidak untuk "masalah yang mana sepele atau bernuansa politik".
"Didorong oleh Perintah Eksekutif dari Presiden yang digunakan tak didukung dan juga melanggar hukum, beberapa jumlah lembaga federal saat ini berupaya menerapkan prosedur darurat ini secara luas pada situasi yang mana tidaklah darurat," kata gugatan tersebut.
Brown mengomentari pernyataan darurat Trump sebagai pernyataan "palsu", dikarenakan produksi energi Amerika Serikat pada waktu ini berada pada level tertinggi sepanjang masa.
"Ini bukanlah (situasi) kritis atau upaya sah yang tersebut dikerjakan presiden. Ini adalah semua tentang menghilangkan persaingan juga membelenggu Amerika Serikat pada komponen bakar fosil yang digunakan kotor selamanya," tutur Brown pada konferensi pers yang tersebut diadakan di dalam Seattle.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada hari pertamanya kembali menjabat sebagai presiden pada awal tahun ini. Perintah eksekutif itu memacu ekspansi minyak, gas, batu bara, serta sumber substansi bakar fosil lainnya, sementara secara tegas menghentikan inisiatif energi berbasis angin, matahari, dan juga baterai.
"Pengembangan sumber daya energi pada negeri yang dimaksud bukan memadai ketika ini dalam negara kita menciptakan kita rentan terhadap aktor-aktor asing yang dimaksud bermusuhan juga mengakibatkan ancaman yang mana nyata juga terus meningkat terhadap kemakmuran serta keamanan nasional AS," demikian bunyi pernyataan Trump di perintah eksekutif tersebut.
Sejak itu, badan-badan federal mulai mengabaikan atau menghurangi persyaratan peninjauan lingkungan berdasarkan hukum, seperti Undang-Undang Air Bersih, Undang-Undang Spesies Terancam Punah, serta Undang-Undang Pelestarian Sejarah Nasional, menurut gugatan tersebut.
Gugatan itu memohon putusan pengadilan untuk membatalkan perintah eksekutif Trump dan juga melarang lembaga federal mengeluarkan izin cepat berdasarkan perintah tersebut.
Negara bagian yang dimaksud bergabung di gugatan yang dimaksud di antaranya California, Arizona, Connecticut, Illinois, Massachusetts, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, New Jersey, Oregon, Rhode Island, Vermont, serta Wisconsin.
Artikel ini disadur dari 15 Negara Bagian di AS Gugat Perintah Eksekutif Trump






