29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 kemudian diajukan melalui kelompok yang digunakan menamakan diri Inisiatif Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, juga Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata lalu Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal pada UU Hak Cipta yang disebutkan tiada adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak dunia usaha dari performing rights (hak pertunjukan) kemudian mekanisme pembagian royalti.
“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan pada gugatan yang disebutkan dikutipkan dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, kemudian lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa penyelenggaraan komersial lagu atau musik di layanan umum wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta serta membayar royalti5.
Namun, Undang-Undang ini dianggap tiada secara jelas mengatur hak penyanyi di hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti dan juga kewajiban izin dengan segera dari pencipta lagu.
Gugatan ini muncul dalam sedang memanasnya polemik hak cipta pada bidang musik Indonesia. Termasuk perkara Agnez Mo vs Ari Bias yang baru hanya diputus pengadilan pada Januari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga Ibukota Indonesia Pusat pada 30 Januari 2025 yang tersebut mengungguli Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti kehilangan sebesar Rp1,5 miliar terhadap Ari Bias.






