Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dengan dituduh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memunculkan tanda tanya. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya saja membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai inkonsistensi ini merusak kekuatan tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang dialamatkan ke Tom Lembong. Menurutnya, membatasi dakwaan semata-mata pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.
“Nanti beliau (jaksa) nggak mampu membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang dimaksud ia komunikasikan itu (2015-2016) ternyata nggak ada perbuatan melawan hukum apa pun,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak yang dimaksud seharusnya bertanggung jawab.
“Jika kerugian terjadi di dalam luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang didakwa adalah pejabat bergerak pada waktu itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong),” ujarnya.
Jamin ragu pada masa jabatan Tom Lembong yang digunakan singkat ia menciptakan kebijakan yang bermuara pada kerugian negara.
“Kalau masa 1 tahun itu apa sih yang digunakan ia lakukan, yang terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan kebijakan yang dikeluarkannya? Kan nggak ada,” ucapnya.
Oleh sebab itu, menurut Jamin harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Atau apabila penegak hukum ingin bekerja lebih tinggi serius, penyidikan persoalan hukum ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil beberapa orang menteri perdagangan setelahnya Tom Lembong.
“Orang yang digunakan menjabat pada ketika itu yang seharusnya bertanggung jawab, kemudian ia harus dihadirkan, paling tidak ada sebagai saksi serta menerangkan,” ujarnya.






