THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal serta Nominalnya

JAKARTA – eksekutif telah dilakukan memverifikasi bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan juga Polri akan segera dicairkan mendekati perayaan Hari Raya Idulfitri 2025. Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud menjadi dasar hukum pencairan THR ini untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara juga pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang menyusun regulasi terkait pembayaran THR. Diharapkan, THR pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada pada H-10 mendekati Hari Raya Idulfitri tepatnya pada 17 Maret 2025. Pencairan yang disebutkan berdasarkan kebijakan tahun lalu, yaitu 10 hari sebelum Lebaran.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, lalu pensiunan PNS. Sri Mulyani juga menambahkan, pemerintah berjuang agar pembayaran THR dilaksanakan penuh 100% seperti halnya tahun sebelumnya. Perpres terkait pencairan THR ini akan segera diinformasikan oleh presiden.
Sementara, Menteri Koordinator Sektor Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pencairan THR tahun ini akan ditingkatkan kecepatannya hingga tiga minggu sebelum Idulfitri. Langkah ini diambil untuk mendongkrak daya beli rakyat lalu mempercepat pemulihan ekonomi. Besaran THR untuk pensiunan PNS tahun ini disesuaikan dengan kenaikan pendapatan pensiunan tahun sebelumnya sebesar 12%.
Berikut perkiraan besaran nominal THR sesuai golongan:
1. Pensiunan PNS Golongan I:
Ia: Simbol Rupiah 1.875.000 – Mata Uang Rupiah 2.100.000
Ib: Mata Uang Rupiah 1.875.000 – Mata Uang Rupiah 2.200.000
Ic: Mata Uang Rupiah 1.875.000 – Simbol Rupiah 2.300.000
Id: Simbol Rupiah 1.875.000 – Rupiah 2.400.000
2. Pensiunan PNS Golongan II:
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran lalu Tak Boleh Dicicil






