THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru belaka mengumumkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) dan juga kurir online.
Pengumuman ini disampaikan pada Mulai Pekan (10/3/2025) di dalam Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menjelaskan THR untuk pekerja swasta serta BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“THR untuk pekerja swasta, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besarannya akan diberitahukan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.
THR untuk pengemudi ojol serta kurir online diatur pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) yang dimaksud bertujuan memberikan proteksi dan juga kesejahteraan bagi pengemudi juga kurir yang bekerja pada layanan berbasis aplikasi.
Dalam peraturan ini, ada 5 aturan penting terkait pemberian BHR bagi ojol, antara lain:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan perangkat lunak untuk seluruh pengemudi kemudian kurir online yang digunakan terdaftar secara resmi di tempat perusahaan aplikasi.
2. Pemberian THR ini paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi lalu kurir online yang digunakan produktif juga berkinerja baik, THR diberikan secara proporsional, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan juga kurir online yang mana tiada memenuhi kategori tersebut, pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran lalu Tak Boleh Dicicil






