Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menyebabkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU di area di forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR pada rapat kerja sama-sama otoritas dengan rencana pembicaraan tingkat I untuk pengambilan langkah terhadap RUU TNI di tempat ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi di area DPR RI setuju tanpa adanya catatan di RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di dalam DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS serta PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus meminta-minta pandangan seluruh kontestan rapat terhadap RUU TNI sanggup disahkan menjadi UU pada rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang pembaharuan melawan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh kontestan rapat.
“Setuju,” seru kontestan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah banyak hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu juga menanggulangi ancaman siber serta membantu lalu menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di dalam luar negeri.
Sedianya, otoritas sempat mengusulkan agar TNI bisa jadi berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak pada rapat Panja, Mulai Pekan 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian juga lembaga yang digunakan mampu dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang mana bisa jadi dijabat prajurit terlibat TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Keamanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan lalu Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Security Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)






