Pertamax Oplosan Jadi Ujian Besar, Dirut Pertamina Jamin Tingkat RON 92

JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) , Simon Aloysius Mantiri memastikan, bahwa produk-produk Pertamax yang tersebut beredar memiliki kadar RON 92. Hal ini menurutnya sudah ada diuji oleh Lembaga Minyak serta Gas Bumi (Lemigas).
Dalam konferensi pers yang dijalankan dalam Kantor Pertamina di dalam Ibukota Pusat, Awal Minggu (3/3/2025), Simon menjelaskan, berdasarkan uji terhadap 75 sampel gasolin dengan berbagai tingkatan RON, Pertamax miliki kadar RON sesuai spesifikasi.
Adapun sampel pengujian sendiri disebutnya diambil mulai dari terminal BBM Pertamina Pelumpang lalu juga di tempat 33 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang digunakan tersebar di area wilayah Jabodebek.
“Lemigas sudah pernah melakukan uji terhadap 75 sampel dari gasolin dengan berbagai tingkatan RON, dari RON 90 untuk Pertalite, RON 92 Pertamax, RON 95 Pertamax Green lalu RON 98 Pertamax Turbo, juga diambil sampel dari terminal BBM Pertamina Pelumpang begitu juga dengan sekitar 33 SPBU pada sekitar Jakarta, Bogor, Depok, juga Tangerang Selatan,” kata Dirut Pertamina, Simon.
“Yang pasca melalui uji lab, hasil yang disebutkan menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah lama sesuai dengan standar spesifikasi yang dimaksud dikeluarkan, yang tersebut disyaratkan oleh Direktur General Minyak dan juga Gas Kementerian ESDM (Energi juga Narasumber Daya Mineral),” lanjutnya.
Kendati demikian, Simon menyampaikan, permintaan maaf untuk seluruh rakyat Indonesia terkait perkara korupsi tata kelola minyak yang sudah menghasilkan gaduh. Menurutnya, kejadian ini menjadi pukulan telak untuk semua, termasuk juga menjadi ujian besar bagi perusahaan.
“Menyampaikan permohonan maaf yang digunakan sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat Indonesia menghadapi insiden yang mana terjadi beberapa hari terakhir ini. Ini adalah tentunya adalah kejadian yang digunakan memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami. Dan tentunya, ini adalah salah satu ujian besar yang mana dihadapi oleh Pertamina,” ujar Simon.
Lebih lanjut Simon menegaskan, bahwa Pertamina mengapresiasi penindakan hukum yang digunakan diadakan oleh pihak Kejaksaan Agung melawan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud dilaksanakan oleh anak perusahaan PT. Pertamina Persero menyangkut tata kelola impor minyak mentah kemudian barang kilang pada tahun 2018-2023.
Di samping itu, Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina selalu berazam terhadap penyelenggaran kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance. Menurutnya, ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki diri. Simon juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus bekerja untuk terus menghadirkan produk-produk berkualitas yang tersebut sesuai dengan standar.
“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri, dan juga di area di Pertamina juga masih sejumlah insan-insan yang mana merah putih, masih banyak insan-insan yang dimaksud begitu besar cintanya untuk bangsa serta negara ini,” pungkasnya.






