LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan tindakan hukum dugaan ujaran kebencian dalam media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di tempat medsos yang disebutkan dianggap menghina presiden juga mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi lalu telah siap menjadi saksi juga melaporkan tindakan hukum pencemaran nama baik, penghinaan untuk kepala negara yang tersebut diadakan oleh oknum-oknum tidaklah bertanggung jawab pada media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan dalam akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang tidak ada bisa jadi dimaafkan akibat sangat bersifat sensitif, fitnah, serta ujaran kebencian, juga mengandung unsur pornografi tidak ada sesuai dengan attitude serta budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik juga memberikan kritik yang konstruktif.
“Kami berharap persoalan hukum ini segera diselidiki, lalu oknumnya bisa jadi diproses secara hukum, agar ke depan rakyat bisa jadi menggunakan media sosial dengan baik dan juga memberikan kritik yang digunakan konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah dilakukan melanggar pasal pencemaran nama baik yang digunakan diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 serta Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga bisa saja dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik (ITE) kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang mana dapat dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim bisa saja segera mengusut tuntas perkara tersebut. Dia mengajukan permohonan agar semua komponen mampu menahan diri kemudian memberikan kepercayaan untuk pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini bukanlah tindakan hukum baru, bagi pihak penegak hukum pada hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin merekan sanggup segera menuntaskannya serta ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya memperkuat penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya membantu kawan-kawan di dalam LBH sebab menjaga muruah, martabat, lalu muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






