Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa SA selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 di perkara dugaan korupsi impor gula dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang tersebut bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
“Saksi yang dimaksud diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada keterangan, Selasa (25/3/2025).
Harli menyampaikan pemeriksaan dijalankan untuk menguatkan pembuktian serta melengkapi pemberkasan di perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi diadakan untuk meningkatkan kekuatan pembuktian kemudian melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung pada perkara ini telah terjadi menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menduga Tom menyalahgunakan wewenang di perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan dituduh lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat di impor gula tersebut.






