Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tidak ada akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang digunakan jelas, tidak perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang digunakan dipermasalahkan di pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang sebenarnya menegaskan, prajurit TNI terlibat dapat menjabat sikap di area 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang sanggup diduduki TNI berpartisipasi dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru bukanlah perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara bergerak tidak ada boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei pada webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang dimaksud diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) dalam Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang sebenarnya telah menduduki jabatan pada lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Ketenteraman Laut (Bakamla), lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang sebenarnya empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dimaksud dipegang oleh prajurit TNI bergerak itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya belaka itu, tidak menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan di UU. Itu pun tiada ujug-ujug kami mampu masuk, ada asesmen serta permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, pada waktu ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah pernah memerintahkan agar prajurit TNI berpartisipasi yang tersebut menduduki jabatan sipil pada luar dari 14 kementerian/lembaga yang dimaksud ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di area internal TNI terkait administrasi dan juga pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, umum sabar mengantisipasi sampai aturan selesai agar prajurit yang dimaksud berdinas dalam luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang dimaksud menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang digunakan mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah ada mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy telah tiada menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang tersebut dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara segera antara kontestan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang sebenarnya tidak ada cukup kalau belaka 1 jam, tidak ada akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI mampu mengamati pandangan warga lalu begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut ketua eksekutif ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang digunakan terjadi pada berbagai kota di area Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini bisa saja menjadi jembatan komunikasi yang digunakan baik terkait UU TNI yang mana baru hanya disahkan. “Kami meninjau perlu adanya dialog antara warga dengan pihak TNI secara secara langsung terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, di dalam antaranya dari mahasiswa, aktivis dan juga awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, banyak pertanyaan yang digunakan belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh sebab itu, para kontestan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di dalam YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS telah lama menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir pada siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang dimaksud terdiri dari para ahli serta jurnalis yang dimaksud berfokus pada bidang strategi juga pertahanan di dalam Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang mana berdiri pada 2019 juga juga terlibat menerbitkan buku dan juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) dan juga juga kompetisi opini publik.






