Otomotif

Biaya Ganti Warna Motor dalam STNK juga BPKB 2025

JAKARTA Biaya ganti warna motor pada STNK kemudian BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.


Apabila tak melaporkannya maka dapat dianggap melanggar hukum akibat ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan kemudian surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang dimaksud ada SIUP dan juga domisilinya.

Mengurus inovasi warna kendaraan bisa jadi dijalankan pada Samsat terdekat dengan menyebabkan KTP pemilik.

Berdasarkan Peraturan otoritas Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru bukan lebih lanjut dari Rp200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih tinggi yakni Rp200.000.

Apabila pemilik diharuskan melakukan inovasi BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua serta tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.

Lihat Juga :
  • Hal ini Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
  • Daftar Terbaru Merek Mobil China yang tersebut Beredar di area Indonesia

Related Articles

Back to top button