2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi pada Sidang Zarof Ricar

JAKARTA – Dua hakim yang mana vonis bebas Gregorius Ronald Tannur , Erintuah Damanik dan juga Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar , Meirizka Widjaja, serta Lisa Rachmat. Dua saksi lalu tiga terdakwa diduga terlibat di suap bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa juga menghadirkan satu saksi lain berhadapan dengan nama Agus Sarjono yang digunakan disebut sebagai karyawan swasta. Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar juga 51 kg emas.
Jumlah yang disebutkan diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan Zarof di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (10/2/2025).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai di bentuk uang rupiah dan juga mata uang asing yang dikonversikan ke pada mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih besar sebesar Rp915.000.000.000 dan juga emas logam mulia sebanyak kurang lebih banyak 51 Kilogram dari para pihak yang tersebut miliki perkara di area lingkungan Pengadilan,” kata JPU.
Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, kemudian dolar Hongkong. Kemudian untuk emas, mayoritas merupakan emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 serta 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






