Teknologi

Blokir Konten yang digunakan Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI X, media media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang digunakan diajukan awal bulan ini dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India dan juga Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan juga pemblokiran informasi sah yang mana signifikan pada jaringan X, yang akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang dimaksud diadakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India lalu pada waktu Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait permasalahan perdagangan dan juga imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.

“Ini tidak lagi hambatan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang tersebut lebih lanjut besar,” katanya.

Related Articles

Back to top button