Menteri LH Sebut Sampah pada Indonesia Belum Dikelola dengan Baik

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengumumkan sampah di dalam Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan oleh sebab itu berdampak pada pencemaran lingkungan .
Data komprehensif hasil Sistem Data Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang dimaksud mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah di dalam Indonesia.
Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang digunakan meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang digunakan ditetapkan pada SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan dan juga Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan serta hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tidak ada ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang digunakan memunculkan emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal di area lahan kosong dengan peluang pencemaran tanah serta air tanah; lalu 11,15% sampah dibuang segera ke badan air yang digunakan meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun di area TPA dengan sistem open dumping yang tersebut tak dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang tersebut memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana juga Sarana Persampahan pada Penanganan Sampah Rumah Tangga kemudian Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan oleh sebab itu berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang tidak ada dikelola dengan baik memunculkan prospek pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Hari Senin (3/3/2024).
Tidak hanya sekali itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter pada radius 500 meter, serta pencemaran udara sebagai partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang dibakar terbuka.
“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang digunakan tambahan berkelanjutan dengan pendekatan dunia usaha sirkular sebagaimana diamanatkan di Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan kemudian Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga lalu Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.






