Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah dalam PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai bukan relevan.
Pasalnya, CMNP sudah kalah pada proses Peninjauan Kembali (PK) di area Mahkamah Agung, sehingga perkara ini seharusnya telah selesai secara hukum lalu gugatan untuk BHIT serta Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.
“CMNP telah kalah di tempat tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah ada tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang sudah ada diputuskan pengadilan?” ujar Hotman di Pertemuan Pers di dalam iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa proses yang mana dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, pada waktu CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang mana pada waktu itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan juga CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.
“Semua kegiatan dilaksanakan dengan segera antara CMNP dan juga Unibank. Tidak ada dana yang masuk ke Hary Tanoe atau MNC. CMNP sendiri telah melakukan audit rutin serta memverifikasi semuanya sah,” katanya.
Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang digunakan dimiliki CMNP tiada bisa jadi dicairkan. Meski demikian, perkara ini sudah ada dibawa ke ranah hukum kemudian CMNP telah terjadi mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau sudah ada kalah di tempat PK, artinya putusan sudah ada final dan juga mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Hal ini jelas-jelas tidak ada berdasar,” tegasnya.
Hotman pun memohonkan agar CMNP menghormati proses hukum yang dimaksud telah dilakukan berjalan. “Kalau telah kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang mana telah selesai demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.






