CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Baik

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa pada ketika proses Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dilakukan, PT Bank Unibank Tbk berstatus sebagai bank sehat. Oleh sebab itu, semua proses yang digunakan terjadi kala itu sah lalu tidaklah ada unsur pelanggaran hukum.
“Ketika NCD ini diterbitkan pada 1999, Unibank adalah salah satu bank sehat di area Indonesia. CMNP sebagai pihak yang mana membeli juga melakukan audit rutin serta setiap saat menegaskan surat berharga ini valid,” kata Hotman di Pertemuan Pers pada iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menjelaskan CMNP pada waktu itu membutuhkan dolar serta menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
“Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman.
Ia menambahkan, di hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 jt dolar AS. Hal yang disebutkan berarti Unibank menerima 17,4 jt dolar AS.
“Semua operasi berjalan lancar. CMNP sendiri setiap tahun mengecek status surat berharga ini kemudian semuanya dinyatakan sah,” lanjutnya.
Namun, lanjut Hotman, permasalahan muncul ketika pada 2001, Unibank dibekukan dan juga akhirnya dilikuidasi akibat dampak krisis moneter. Akibat Unibank tutup, CMNP tak mampu mencairkan NCD-nya, sehingga tentu ini bukanlah kesalahan BHIT ataupun Hary Tanoesoedibjo.
“Bagaimana kemungkinan besar menyalahkan pihak yang dimaksud semata-mata berperan sebagai perantara? Semua operasi diadakan antara CMNP juga Unibank. Tidak ada satu sen pun yang mana masuk ke MNC atau Hary Tanoe,” tegasnya.
Hotman pun mempertanyakan dasar gugatan yang digunakan diajukan CMNP, mengingat kegiatan ini sudah ada berlangsung lebih besar dari dua dekade kemudian dilaksanakan ketika Unibank masih di kondisi sehat.
“Fakta ini menunjukkan bahwa proses sah kemudian legal. Kalau ada masalah, harusnya diselesaikan sejak dulu, bukanlah baru sekarang,” katanya.






