Minta BPKH Tak Dibubarkan, IPHI Dorong Amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ). Tidak semata-mata itu, IPHI juga mengusulkan amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukanlah sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
“Dana haji ini milik umat, bukanlah milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap memperlihatkan berada dalam tangan lembaga independen yang transparan lalu profesional,” tegas Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori di dalam Jakarta, Hari Minggu (9/3/2025).
Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus dan juga pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di area garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. Anshori mengingatkan sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan berbagai celah rawan penyalahgunaan. “Pembubaran BPKH tidak solusi, tetapi justru langkah mundur yang tersebut berisiko besar bagi kepercayaan jemaah,” katanya.
Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih banyak transparan, profesional, kemudian berpihak untuk jemaah dengan mengajukan banyak usulan strategis, pada antaranya, penyelarasan peran BPKH dan juga Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak ada terjadi tumpang tindih di regulasi juga penyelenggaraan haji.
Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian lalu lembaga, sehingga kebijakan fiskal juga efisiensi biaya haji lebih tinggi optimal.
“Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji serta Umrah, agar sistem keuangan haji lebih banyak terintegrasi dengan perbankan syariah yang tersebut berpihak pada jemaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas penanaman modal yang tersebut berkelanjutan kemudian menguntungkan jemaah,” jelasnya.
Selain itu, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (risk reserve) juga strategi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.






