Fitnah Terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di tempat Medsos, Hotman: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea mengecam keras tuduhan yang mana beredar dalam media sosial terkait dugaan penggelapan yang ditujukan terhadap BHIT kemudian Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya, tuduhan yang dimaksud tak hanya sekali keliru, tetapi juga termasuk pencemaran nama baik .
“Kata ‘penggelapan’ itu fitnah besar! Tuduhan ini disebarluaskan pada media sosial tanpa dasar hukum yang digunakan jelas. Ini adalah benar-benar pencemaran nama baik,” ujar Hotman di konferensi pers pada iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa kegiatan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang digunakan menjadi dasar tuduhan telah dilakukan terjadi secara sah pada 1999. Saat itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjuk PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger pada pembelian NCD dari PT Bank Unibank Tbk. Semua pembayaran pun diadakan secara langsung ke account Unibank.
“Tidak ada uang yang mana masuk ke Hary Tanoe atau MNC. Semua proses dicatat dengan jelas, ada bukti transfer, ada audit dari CMNP sendiri yang melakukan konfirmasi semuanya sah,” kata Hotman.
Ia juga menyoroti bahwa Unibank pada ketika itu merupakan bank sehat, bahkan masuk di daftar bank terbaik versi InfoBank tahun 1999. Namun, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter, sehingga NCD milik CMNP bukan bisa jadi dicairkan.
“Sekarang, setelahnya lebih besar dari dua dekade berlalu, muncul tuduhan tak berdasar yang tersebut menyebar pada media sosial. Ini adalah bukanlah hanya saja menyesatkan, tetapi juga jelas mencoreng nama baik seseorang,” tegasnya.
Hotman meyakinkan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang digunakan menyebarkan fitnah ini. “Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti. Ini adalah tidak hanya saja mengenai Hary Tanoe, tetapi juga perihal bagaimana hukum harus melindungi setiap orang dari pencemaran nama baik,” katanya.






