Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang mana menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di area rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo serta Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di perkara pembunuhan serta penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara berhadapan dengan perkara penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang mana memberatkan berhadapan dengan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk untuk hukum dan juga memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 bukan sekali-kali merugikan rakyat dan juga butir ketujuh tiada sekali-kali menakuti dan juga menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai bukan jujur lalu juga dinilai berbelit-belit pada ketika pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa terpencil dari rasa kemanusiaan serta tidak ada manusiawi lantaran telah terjadi sampai hati dan juga belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tak bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman serta melukai saudara Ramli yang digunakan sampai ketika ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri pasca melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang mana mereka sayangi.
Sementara, Oditur menilai tiada ada perbuatan terdakwa yang dimaksud dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang digunakan meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan merupakan pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti merugikan masing-masing terhadap keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






