Jadwal Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 pada 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah area di dalam Indonesia menjalankan inisiatif pemutihan dan juga diskon pajak kendaraan bermotor dalam 2025. Inisiatif ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan untuk wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan penduduk pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan untuk pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak serta pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang disebutkan diharapkan dapat menyokong rakyat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka itu tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang tersebut Menyelenggarakan Pemutihan Pajak lalu Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan inisiatif pemutihan pajak kendaraan yang dimaksud berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang tersebut miliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 sudah pernah dihapuskan. Wajib pajak semata-mata perlu membayar pajak tahun berjalan di periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang mana disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rencana ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, juga informasi lebih besar lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






