Nasional

Negeri Matahari Terbit berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Jepun pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang digunakan mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang mana memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai lalu menetralisir server musuh apabila berlangsung serangan.

Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di dalam sektor listrik lalu kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber terhadap pemerintah.

Perubahan aturan yang dimaksud terbentuk pada waktu pemerintah bergegas memulai pembangunan kerangka hukum guna menghadapi serangan siber menyusul kumpulan serangan terhadap maskapai penerbangan kemudian bank menyebabkan gangguan.

Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang dimaksud secara menyeluruh pada 2027.

Namun, informasi yang akan dipantau juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang digunakan digunakan pada komunikasi antara negara-negara asing yang digunakan melintasi Jepang, juga yang digunakan antara Jepun serta luar negeri.

Informasi yang disebutkan tak mencakup komunikasi domestik serta pemerintah tak diizinkan untuk mengawasi isi pesan, satu di antaranya isi surat elektronik.

Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang lalu militer akan turun tangan apabila suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, dan juga direncanakan sebelumnya.

Langkah yang dimaksud mencerminkan ambisi Jepun untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang setara dengan Amerika Serikat dan juga negara-negara besar Eropa.

Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk perolehan lalu analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang dimaksud berbahaya.

Panel yang disebutkan juga akan bertugas melakukan konfirmasi bahwa pengawasan pemerintah diwujudkan dengan benar.

Menanggapi kegelisahan dari partai-partai oposisi berhadapan dengan peluang tindakan pemerintah yang mana melampaui batas kemudian pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Sakura merevisi undang-undang lalu menetapkan ketentuan khusus di hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.

Sumber: Kyodo

Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber

Related Articles

Back to top button