Nasional

KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI kemudian Polri, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan juga Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR juga Komisi I serta Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara segera di rangka menolak pembahasan revisi UU TNI dan juga UU Polri.

“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dalam dua RUU tersebut, sebab kami menilai substansi yang mana kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut lanjut pada undang-undang revisi itu bukan mampu menjawab persoalan kultural di tempat institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).

Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen kemudian keamanan oleh Polri yang mana menghasilkan Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.

Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit terlibat TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah lalu berpotensi mengatasi pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.

KontraS juga mengkritisi DPR yang mana kurang melibatkan secara berpartisipasi publik maupun ahli di mendiskusikan revisi UU TNI dan juga Polri. KontraS mengambil tempat tidaklah ingin ikut serta oleh DPR apabila hanya sekali menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.

KontraS masih meminta-minta DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tiada menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, menurunkan kontrol dan juga pengawasan terhadap institusi militer, kami memohonkan untuk dihentikan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button