Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban negeri Israel dalam Wilayah Palestina yang mana Diduduki

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) sudah menerima 45 pernyataan tercatat dari negara-negara dan juga organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban tanah Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, serta pihak ketiga di tempat Wilayah Palestina yang dimaksud diduduki, suatu permasalahan yang tersebut akan dibahas di sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang digunakan akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 dalam Istana Keselarasan di dalam Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.
Proses yang digunakan dimulai pasca permintaan pendapat penasihat yang disebutkan telah terjadi menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara serta entitas.
Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan di jangka waktu yang dimaksud ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.
Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), kemudian Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), lalu Kejuaraan Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tertoreh dapat dipublikasikan setelahnya proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi tindakan hukum genosida pada ICJ menghadapi perangnya di area Jalur Gaza, yang mana sejak Oktober 2023 sudah menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina kemudian menghancurkan sebagian besar Daerah Gaza menjadi puing-puing.






