Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan langkah-langkah yang mana mempunyai regulasi ketat. FIFA sudah menetapkan beberapa aturan agar langkah-langkah ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA lalu hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur prasyarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela regu nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki pendatang tua biologis yang digunakan lahir di dalam negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang digunakan lahir ke negara tersebut.

  4. Tinggal dalam negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

Jika individu pemain tak mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi membela grup nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan tidak bertujuan untuk bermain bagi regu nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang dimaksud sebelumnya telah dilakukan membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain belaka dapat mengganti grup nasional jika:

  1. Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia pada bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain tambahan dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain ke Piala Global FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang tersebut ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 dan juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Nusantara antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

  • Tinggal pada Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak ada berturut-turut.

  • Sehat jasmani serta rohani.

  • Bisa berbahasa Negara Indonesia lalu mengerti Pancasila dan juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di aktivitas kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.

  • Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia terhadap individu yang tersebut dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola dalam Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing regu nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang digunakan ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan ke DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini bisa saja melibatkan sidang juga uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain sanggup didaftarkan sebagai pemain regu nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk memverifikasi bahwa pemain yang mana membela grup nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak cuma sebagai cara instan menguatkan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat berubah menjadi WNI dan juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi dikerjakan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin melakukan konfirmasi bahwa sepak bola internasional masih berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang mana cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi serta negara harus meyakinkan bahwa langkah-langkah naturalisasi dikerjakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button