Otomotif

Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang digunakan dinanti-nantikan oleh jutaan warga Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tidaklah menggunakan sarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.

Imbauan ini sejalan dengan larangan yang digunakan sudah dikeluarkan oleh pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan tugas juga tak untuk keinginan pribadi.

“Menjelang peluang Lebaran, saya mengimbau terhadap pejabat untuk tidak ada menggunakan sarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berazam untuk tiada menggunakan infrastruktur negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas dan juga rumah dinas. Ia menunjukkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen juga Wakil Menteri, pada mana ia terus-menerus berhati-hati di menggunakan prasarana negara.

“Selama 12 tahun menjadi pejabat pada Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen juga Wamen, saya terus-menerus berhati-hati pada menggunakan prasarana negara. Seperti tiada menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menyebabkan keluarga atau saudara,” ujarnya.

Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang dimaksud menyatakan bahwa setiap daging yang digunakan meningkat dari barang haram belaka dapat dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang memakan makanan haram, salatnya tidaklah akan diterima selama 40 hari.

“Jika setiap hari kita memakan yang haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana mungkin saja anak kita menjadi anak yang dimaksud saleh apabila makanan yang dikonsumsinya berasal dari yang mana haram?” ungkap Menag.

Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang mana mampu menjerumuskan manusia kedalamneraka.

Related Articles

Back to top button