MTI Tegaskan Revisi UULLAJ Momentum Perbaikan Sistem Transportasi Darat

JAKARTA – Warga Transportasi Indonesia ( MTI ) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi kesempatan perbaikan sistem transportasi darat secara menyeluruh.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro menegaskan pembaharuan UU ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang digunakan lebih banyak sistematis, bukanlah sekadar pembagian tugas serta kewenangan antar-lembaga.
“Kami menggalakkan revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang tambahan komprehensif di perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tidak ada boleh hanya saja berfokus pada operasional tugas lalu fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memverifikasi bahwa sistem transportasi kita tambahan terstruktur, efisien, juga berorientasi pada keselamatan dan juga layanan masyarakat yang dimaksud lebih tinggi baik,” ujar beliau di pernyataan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Pihaknya menyoroti dua permasalahan utama yang mendesak, antara lain darurat keselamatan jalan dan juga lemahnya komitmen pemerintah pada pengelolaan angkutan jalan, jelas MTI dihadapan Komisi V DPR RI pada masukan terkait penyusunan Rancangan Undang -Undang (RUU) tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, penyelesaian Over Dimension Over Load (ODOL) harus dengan pendekatan supply chain yang mana jelas.
Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun menegaskan, persoalan kendaraan ODOL yang hingga pada saat ini masih menjadi ancaman penting bagi keselamatan dalam jalan.
“Kasus ODOL tidak ada bisa jadi diselesaikan hanya sekali dengan penegakan hukum di area jalan. Diperlukan pendekatan supply chain yang mana jelas, dengan pengaturan sistem lalu kapasitas simpul jalur angkutan barang yang memadai. eksekutif harus menegaskan bahwa moda angkutan yang mana digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang diangkut, sehingga kapasitas beban mampu terdistribusi secara optimal,” lanjut Haris.
Transformasi untuk Perbaikan Angkutan Umum
Sementara, Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya perubahan kelembagaan di penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis program seperti ojek online (ojol).
“Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik dalam sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat membantu keselamatan lalu efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” ujar Djoko.
Djoko juga mengusulkan mandatory angkutan umum mengingat peran dan juga faedah angkutan umum menyokong tercapainya Indonesia Emas 2045. Ditambahkannya keberadaan angkutan umum tdk sekedar mengatasi kemacetan, polusi udara, namun tambahan dari itu. Bahkan, bisa jadi membantu terwujudnya pertumbuhan perekonomian 8%. Angkutan umum yang dimaksud dimaksud untuk menghadirkan penumpang juga barang (logistik).
MTI berharap bahwa revisi UU LLAJ kali ini benar-benar menjadi terobosan untuk merancang sistem transportasi darat yang dimaksud lebih tinggi aman, tertib, dan juga berkelanjutan. Regulasi yang digunakan kuat dan juga kebijakan yang tersebut tepat akan menjadi kunci di memverifikasi keselamatan penduduk dan juga efisiensi sistem transportasi nasional.






