Nasib Pengawas Sekolah di dalam Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Proyek Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, juga pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa oleh sebab itu pengawas sekolah memiliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa pasca dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier serta motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi serta anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengempiskan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih tinggi dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih tinggi berpartisipasi di supervisi. Ketiga, dana yang digunakan sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan lalu sistem yang mana memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan keterpurukan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat merusak kekuatan sistem supervisi akibat guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan lembaga pendidikan kemungkinan besar tidaklah miliki keahlian khusus di supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian akibat pengawas sebelumnya memiliki kedudukan independen. Jika pengawasan bukan efektif, kualitas pengajaran dan juga akuntabilitas di sekolah bisa jadi menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan dampak psikologis bagi pengawas yang digunakan kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang miliki otoritas supervisi menjadi guru di tempat kelas dapat menyebabkan perasaan berkurang di jenjang karier. Hal ini bisa jadi berdampak pada motivasi kerja juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berbeda, teristimewa jikalau mereka itu sebelumnya bekerja pada struktur yang tambahan independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke tempat guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas mengakibatkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala sebab sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja sebab pembaharuan status jabatan serta kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman dia tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di dalam Dinas Pendidikan, misalnya menduduki tempat strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Hal ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru dan juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan juga lebih banyak difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.






