Bisnis

Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, juga BUMD Diumumkan Menaker Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan mengundurkan diri dari besok, Selasa 11 Maret 2024.

“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).

Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.

“Alhamdulillah sesuai apa yang mana disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik program lalu hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan memohonkan mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dimaksud dibayarkan terhadap pengemudi lalu kurir online dan juga nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.

Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol telah melalui proses yang tersebut panjang. “Tapi poin penting yang mana mau saya ungkapkan ini melalui proses, yang kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang serta memang sebenarnya itu harapan kami bahwa dengan duduk dengan kita bisa saja menyepakati lalu itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.

“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita sudah ada setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita sanggup umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.

Lihat Juga :
  • THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
  • Ojol serta Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai

Related Articles

Back to top button