Organisasi Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas mengutarakan, hingga pada waktu ini belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai baru selama Singapura , Indonesia Airlines yang dikabarkan segera beroperasi di area Indonesia.
Plt. Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas, dan juga Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu mengatakan, pihaknya senantiasa berikrar untuk meyakinkan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di tempat Indonesia sudah pernah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait establishment serta operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” kata beliau melalui instruksi tertulis, Awal Minggu (10/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di tempat Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Bebas Niaga Berjadwal.
Selain itu pelopor angkutan udara juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara Bebas untuk Kegiatan Angkutan Lingkungan yang tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Lingkungan pasca memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan juga operasional yang mana telah dilakukan ditetapkan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih tinggi lanjut terkait dengan berita dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya, perusahaan dengan syarat Singapura Calypte Holding Pte. Ltd mengklaim telah lama mendirikan anak usaha yang tersebut bergerak di tempat jasa angkutan udara komersial pada Indonesia, melalui PT Indonesia Airlines Group. Maskapai ini menawarkan penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium dalam bawah merek Indonesia Airlines (INA),
CEO Indonesia Airlines, Iskandar mengungkapkan berdasarkan rencana perusahaan lalu hasil studi kelayakan, Indonesia Airlines akan berbasis di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten kemudian hanya sekali berfokus pada penerbangan internasional.
Pada tahap awal, maskapai ini akan mengoperasikan 20 pesawat, yang tersebut terdiri dari 10 pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR), lalu 10 pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 lalu Boeing 787-9).
- Profil Iskandar, ketua eksekutif Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
- Pengangkatan CPNS kemudian PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden






