Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini adalah Sanksinya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan pemakaian kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungannya harus mematuhi aturan yang disebutkan jikalau tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI Ibukota Indonesia Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang dimaksud berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna melakukan konfirmasi aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas semata-mata dapat digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga bukan dapat dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya juga Pak Wagub juga Pak Sekda sudah ada memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang dimaksud ada di tempat DKI Jakarta, ASN terutama, yang mana mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sebanding sekali,” ujar Pramono di laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya pada menjaga integritas pada pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang mana digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan serta Belanja Daera (APBD) untuk perawatan lalu sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan permintaan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh sebab itu, bukan boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tiada boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mana melanggar larangan ini. Pramono menyampaikan sanksi yang tersebut akan dijatuhkan terhadap ASN yang digunakan melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang tersebut melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pengaplikasian kendaraan dinas di tempat Indonesia diatur pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas belaka boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok serta fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, lalu hanya sekali digunakan di area pada kota, dengan pengecualian untuk luar kota melawan izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






