RKUHAP, Kesepahaman Prapenuntutan Jaksa dan juga Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tersebut berkaitan dengan asas dominus litis serta asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa serta polisi perlu diperluas materi yang dimaksud didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan kemudian kepolisian sanggup lebih besar luas. Jika tidak, ketika dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang tersebut diterima jaksa, red) bukan belaka berkas hanya tapi juga action pada lapangan. Sinergitas merekan ada di area penyidikan yang telah dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Hari Senin (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami tindakan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tidak ada hanya sekali menerima berkas serta di area balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau semata-mata di area balik meja, maka jaksa tiada sanggup mendalami perkara yang dimaksud akan dituntutnya di area pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa saja tahu kalau hanya saja mengawasi berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tidaklah mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa saja pribadi jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu pada prapenuntutan, pada waktu kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang dimaksud harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya pada tindakan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa jadi dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa saja memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini bisa jadi dijalankan di tempat semua perkara yang mana ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tidaklah ada kelanjutannya.






