Sistem royalti musik ke Indonesia: Hak musisi dan juga mekanismenya

DKI Jakarta – Royalti musik atau karya musik selalu berubah menjadi perbincangan menantang ke sektor hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kemudian peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang digunakan kuat di penghimpunan kemudian pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta memiliki dua jenis hak, yakni hak moral kemudian hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta dan juga tak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau bukan mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau inovasi yang digunakan merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak dunia usaha adalah hak eksklusif yang dimaksud memungkinkan pencipta memperoleh khasiat sektor ekonomi menghadapi karyanya, satu di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik kemudian lagu, hak ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan melawan pemanfaatan hak kegiatan ekonomi suatu ciptaan atau hasil hak terkait yang tersebut diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak sektor ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 56 Tahun 2021 kemudian Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang tersebut memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang dimaksud dikategorikan sebagai pemakaian komersial yang digunakan memunculkan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang dimaksud wajib membayar royalti adalah pelaksana acara atau pemilik usaha, bukanlah penyanyi secara individu. Pembayaran dikerjakan melalui LMKN yang tersebut kemudian mendistribusikan royalti untuk para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang mana ditunjuk oleh para pencipta untuk menjalankan hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan masyarakat kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum serta HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik penyelenggaraan karya musik di dalam masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini direalisasikan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang digunakan dihimpun di Sistem Data Lagu juga Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika terbentuk sengketa melawan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.
Praktik sejenis juga diterapkan pada negara lain, seperti Perancis, Jerman, kemudian Amerika Serikat, yang mana memiliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan dan juga akuntabel. Nusantara sendiri terus mengupayakan transparansi lalu efisiensi sistem ini demi menjamin pemeliharaan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN lalu LMK, diharapkan ekosistem musik Nusantara berubah menjadi tambahan baik juga profesional, juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu serta musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






