Nasional

Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang dimaksud diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang dimaksud memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .

“Seperti yang mana kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan ketika ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi komponen diskusi, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang tersebut menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan jaksa cuma dapat diadakan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, juga Imunitas Jaksa” yang mana diselenggarakan secara daring oleh Pertemuan Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), hari terakhir pekan (14/3/2025).

Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan pada hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus terhadap jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.

“Jika pribadi jaksa melakukan langkah pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus mengawaitu persetujuan Jaksa Agung sebelum mampu melakukan pemeriksaan. Hal ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya sekali pada konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang dimaksud menyimpang.

“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni pada hal mereka menjalankan tugas secara profesional, dia tidaklah bisa saja dituntut. Tapi ketika pribadi jaksa melakukan aktivitas pidana, lalu harus mengantisipasi izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan proteksi yang dimaksud tidak ada wajar bagi mereka,” paparnya.

Menurutnya, jikalau aturan ini tiada direvisi, maka potensi penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan bisa jadi semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap saja berlaku, telah barang tentu penyalahgunaan kewenangan pada di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang dimaksud ‘super power’,” ujarnya.

Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar tidak ada menciptakan ketimpangan di penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidaklah menyebabkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tersebut tak tersentuh hukum,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button