PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang digunakan dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatatkan setidaknya ada 8.400 pekerja yang dimaksud diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan lalu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK pada Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang dimaksud kita katakan PHK dalam Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang kemudian putusan MK,” ujar Said Iqbal ketika konferensi pers, Mingguan (2/3/2025).
“Partai Buruh serta KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan juga KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex tiada didahului oleh mekanisme Bipartit juga tidaklah menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kota Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja kemudian pengusaha. Perundingan ini dijalankan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur di langkah MK.
Sayangnya tahapan yang dimaksud dinilai Said Iqbal tidaklah ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di pada kebijakan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex lalu pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, dengan segera karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.






