Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang mana dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang dimaksud direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang mana dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang dimaksud menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang dimaksud masuk pada kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukanlah benar-benar mereka itu yang digunakan ngojek beneranlah. Jadi merekan cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di area Kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang dimaksud bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang digunakan lebih besar besar. Ia memberikan contoh bahwa di area beberapa platform, BHR minimal yang dimaksud diberikan adalah Rp500.000, kemudian banyak pengemudi yang dimaksud menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di wadah lain, rata-rata BHR yang digunakan diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori serta kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah total BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, lalu Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga sudah memberikan BHR terhadap hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua juga sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang dimaksud tergabung pada Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membantah keberadaan BHR yang mana cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang mana BHR-nya hanya sekali dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang tersebut diterima sesuai dengan kategori serta tingkat aktivitas mereka itu di bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari sistem digital sebelumnya merekan nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa saja meninjau itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah serta aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya di bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai diadakan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dilaksanakan perusahaan aplikator pada waktu tidaklah sampai satu bulan sejak pemerintah memohonkan aplikator untuk memberikan BHR terhadap mitranya tersebut.






