Tak semata-mata PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tiada terpencil berbeda dengan skema yang digunakan diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang mengawaitu (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa merekan kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” ucapannya di jumpa pers di tempat Jakarta, Rabu di malam hari (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy mengungkapkan kemungkinan akan sedikit lebih banyak lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tiada tambahan dulu balik ke DKI Jakarta pada ketika puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau penduduk dengan berangkat lebih banyak awal. Sebab sudah ada diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini dapat memberikan kenyamanan buat para pemudik yang mana khususnya, pegawai BUMN, sehingga mereka itu sanggup lebih lanjut leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB telah terjadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi pemerintahan juga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang dimaksud diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional lalu cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.






