THR serta Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hingga ketika ini korban PHK Sritex belum bisa saja dibayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Diterangkan uang yang disebutkan baru akan dibayarkan oleh kurator pasca berhasil memasarkan aset-aset perusahaan.
“(Hak pekerja) yang digunakan belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil pemasaran aset boedel, juga THR juga sama,” kata beliau pada Raker sama-sama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker melakukan konfirmasi telah dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berjanji untuk membayar hak para pekerja korban PHK.
Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada potensi untuk korban PHK mampu kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas sama-sama dengan Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.
“Kurator komitmen proses ini akan dijalankan percepatan sehingga kalau kita mengamati aset dari Sritex ketika ini masih dapat dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja bisa saja kembali bekerja,” sambungnya.
Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus mengawaitu penyerahan atau pelanggan aset rampung, Yassierli menyatakan klaim kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan lalu BPJS Bidang Kesehatan ditargetkan sanggup cair sebelum lebaran.
Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, lalu THR; Manfaat Keamanan Hari Tua (JHT); Manfaat Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP); kemudian Manfaat Garansi Aspek Kesehatan Nasional.
Adapun regulasi terbaru menyangkut masalah besaran nilai JKP yang tersebut mampu diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, kontestan pada hal ini eks karyawan Sritex sanggup mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan juga akses informasi bursa kerja.
“Satgas turun untuk memverifikasi bisa saja memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS kemampuan fisik untuk progres, kita berharap minggu ini bisa jadi selesai,” kata Yassierli.
“Kami telah koordinasi dengan Disnaker provinsi kemudian Sritex group untuk memverifikasi berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan juga JKP, ini jumlah keseluruhan cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut,” pungkasnya.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran serta Tak Boleh Dicicil






