Bisnis

THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil serta Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan program transportasi daring yang digunakan menetapkan ketentuan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak terhadap para pekerja, khususnya pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun masih mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan konfirmasi sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih lanjut adil lalu mempertimbangkan kondisi pekerja.

“Kita mengapresiasi kebijakan yang digunakan diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga mampu menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan terhadap masyarakat. Tetapi, kita tetap saja memberikan catatan terhadap para aplikator yang menetapkan kebijakannya sebagai ketentuan para pekerja khususnya ojol untuk mampu menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya di tempat Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).

Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dan juga Peraturan otoritas Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja kemudian Waktu Istirahat, lalu Pemutusan Hubungan Kerja, telah lama pada atur mengenai hak serta kewajiban pekerja.

“Salah satunya jelas tercatat bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jikalau diadakan 5 hari di seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.

Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk di pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator mampu dengan bijak kemudian cermat meninjau beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa dan juga pengguna jasa.

Jika mengawasi aturan pemberian THR yang tersebut ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu aturan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat oleh sebab itu justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.

Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang digunakan tak lagi berusia produktif, sehingga aturan yang disebutkan dapat menjadi beban bagi mereka.

“Aplikator harus mengamati dari berbagai sisi. Jangan sampai aturan THR justru memperberat pekerja, khususnya dia yang dimaksud telah berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.

Partai Perindo, yang dimaksud juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang mana lebih lanjut adil juga berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap saja terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan merekan di dalam jalan.

Related Articles

Back to top button