Komunitas Bisa Tuntut Ganti Rugi persoalan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Warga bisa jadi menuntut ganti kerugian terkait perkara MinyaKita yang digunakan tidak ada sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan kemudian Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penduduk yang digunakan mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugi mampu pada bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak lalu kewajibannya. Pengguna bisa saja mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerusakan barang yang tersebut sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya di konferensi pers yang tersebut digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih terpencil Moga menyatakan, bahwa warga dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pengguna Swadaya Publik (LPKSM) pada wilayah masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang tersebut turun segera ke daerah, ke kecamatan, dalam Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat pada wilayah itu bisa, lembaga-lembaga yang mana ada dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, penduduk agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang dimaksud tidaklah sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang tersebut jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan sama-sama Satgas Polri ke Bekasi kemudian DKI Jakarta Utara, terhadap repacking yang dia memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tiada semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang dimaksud di dalam Bekasi kemudian pada Ibukota Utara, di tempat Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang mana tiada sesuai ketentuan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya






