Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said mengakibatkan beberapa orang konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang dimaksud dilaksanakan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang digunakan sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tak berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang tersebut diajukan crazy rich jika Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu tidaklah bisa jadi dieksekusi oleh sebab itu putusan yang digunakan meraih kemenangan Budi Said sudah ada dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menyebabkan Budi Said semakin terpojok juga satu persatu kebenaran terungkap pada persidangan perdata maupun pidana yang mana kasusnya pada waktu ini juga sedang bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak ada mengikat terhadap persoalan hukum pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya perkara Pidana di hal ini persoalan hukum Tindak Pidana Korupsi yang tersebut sedang dijalani Budi Said akan masih berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak cuma itu, konsekuensi lainnya yang digunakan dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan segera disita serta dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron menyatakan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA menghadapi Budi Said dapat segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana bukan menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang tersebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.






