KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait perkara dugaan pembangunan ekonomi fiktif PT. Taspen. Uang yang dimaksud disita dari korporasi.
“KPK melakukan rangkaian tindakan penyidikan merupakan penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang beratus-ratus miliar itu. Dia mengatakan, uang yang dimaksud diduga terkait dengan tindakan hukum yang tersebut sedang diusut pihaknya.
“Uang yang disita penyidik yang dimaksud diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang pada Taspen yang dimaksud diadakan oleh terdakwa ANSK lalu kawan-kawan,” ujarnya.
KPK pada persoalan hukum ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ada ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan dituduh dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di dalam Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers pemidanaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)






