Bagian Penjualan Langsung Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi lalu Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut akan mengatur lebih tinggi detail pelarangan perdagangan rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar kemudian tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku perniagaan .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya sudah pernah mengatur zonasi perdagangan dan juga iklan hasil tembakau. Namun, peluncuran Rancangan Perpres ini justru menyebabkan kegelisahan baru, khususnya bagi sektor ritel yang sudah ada tertekan dengan aturan zonasi serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang dimaksud telah berdiri sebelum adanya prasarana sekolah atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak perekonomian yang tambahan luas. karena itu transaksi jual beli rokok menyumbang sekitar 40% hasil penjualan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini dapat mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak ada adil lalu rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidaklah perlu diterapkan. “PP 28/2024 belaka sudah ada kontroversial serta sejumlah ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik tambahan besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menciptakan aturan yang tersebut memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 dan juga turunannya dinilai tidak ada berdasarkan riset ilmiah yang tersebut jelas.
Ia juga mengkritisi minimnya sosialisasi dan juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang tersebut hanya sekali meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di tempat Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel serta tukang jualan pangsa siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak ada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang tersebut pasti pihaknya tak melibatkan pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang mana dapat memberatkan para pedagang.






