Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memverifikasi ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di dalam Idul Fitri 2025 ini. Tidak hanya sekali ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian terhadap pengemudi lalu kurir online,” kata Menaker di konferensi pers yang digunakan dilakukan di area kantor Kemnaker, Ibukota pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis program untuk memberikan bonus hari raya untuk pengemudi lalu kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli mengumumkan besaran BHR yang mana diberikan terhadap para ojol juga kurir online yang tersebut berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi lalu kurir online di tempat luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi lalu kurir online lalu untuk mewujudkan habitat ketenaga kerjaan yang tersebut harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tiada menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi kemudian kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sudah pernah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi berhadapan dengan kerja keras ojek online kemudian kurir online yang tersebut sudah berkontribusi pada memperkuat layanan transportasi lalu logistik digital di area Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan juga Tak Boleh Dicicil






