Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di area RUU TNI, Ini adalah Nasehat Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain peperangan (OMSP) pada Rancangan Undang-Undang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada di Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila kemudian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa dan juga seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman kemudian gangguan terhadap keutuhan bangsa dan juga negara.”
Ayat (2): Pekerjaan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang mana bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan kemudian kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan juga ketertiban publik yang digunakan diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang tersebut sedang berada di tempat Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, kemudian pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian lalu pertolongan pada kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran lalu penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, juga penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan kemudian langkah urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) RUU TNI yang tersebut diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri, lalu membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, juga zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tak lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan juga langkah urusan politik negara, melainkan diatur pada Peraturan otoritas (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu semata berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu cuma adalah sesuatu yang mana wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang mana lintas batas negara juga pentingnya menegaskan diperkenalkan negara di melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, apabila dilihat karakteristik OMSP yang mana tercantum pada DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan di dua jenis, yakni operasi yang dimaksud bersifat permanen/jangka waktu lama serta temporer. OMSP yang bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang tersebut bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, dan juga lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang digunakan bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah wilayah misalnya, miliki cakupan yang digunakan luas.
“Artinya, dapat hanya tugas yang dimaksud di area luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dilaksanakan di jangka waktu lama, dikhawatirkan penyelenggaraan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme lalu kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pemanfaatan kebijakan serta kebijakan urusan politik negara guna penyelenggaraan OMSP sejatinya tidaklah menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP belaka merujuk pada satu ketentuan payung, yang mana nantinya dapat sanggup secara detail.”






