Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Publik

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang tersebut kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai bukanlah sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi permintaan warga pada waktu itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di dalam luar serapan pada negeri agar bisa saja memenuhi gula konsumsi di area pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian dengan syarat IPB Dwi Andreas pada waktu dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan pada Hari Jumat (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan pada cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di area cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di tempat sidang praperadilan oleh ahli pangan serta pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid ketika dihubungi, Hari Senin (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun nomor permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keinginan masyarakat.
Kesenjangan yang disebutkan pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidaklah langka.
“Kebutuhan gula di dalam periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan dalam cek secara langsung aja, kita pernah membuktikan itu di tempat sidang praperadilan dikarenakan hasil atau kemampuan Indonesia pada memproduksi gula kristal putih itu tidak ada sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.






