Nasional

GPK Tolak Wacana Reposisi Polri lalu Sambut Optimis Perkuatan di tempat RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Pergerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau memulihkan Polri di dalam bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang dimaksud merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.

“Wacana reposisi Polri telah salah kaprah dan juga ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang digunakan dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat kemudian tuntutan reformasi mengenai penghapusan dwi fungsi ABRI yang dimaksud oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).

Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri mempunyai tuposi yang dimaksud berbeda-beda. Jadi, jikalau Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi hambatan besar.

“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil bukanlah militer. Jadi polisi pada waktu ini untuk penduduk lalu jikalau dikembalikan akan menjadi permasalahan besar,” ucapnya.

Dia menyambut baik penguatan Polri di RUU KUHAP pada meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tidak ada ingin ada kewenangan institusi yang tumpang tindih lalu ada yang digunakan tambahan superior dengan mengambil alih peran Polri.

“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang digunakan lebih besar superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang digunakan lebih tinggi superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri serupa TNI atau misalnya Polri sejenis Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.

Dia tiada ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan di rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidaklah ada tudingan sebagai lembaga superbody.

“Kalau persoalan pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang mana overlap mengambil alih peran Polri seperti kesulitan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang digunakan terlalu singkat di proses penyidikan dianggap tidak ada realistis mengingat beban kerja yang mana tinggi,” kata Kelrey.

Dia menekankan pemisahan yang dimaksud jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian kemudian tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan menghindari konsentrasi kekuasaan yang mana berlebihan di area satu lembaga.

Related Articles

Back to top button