Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Individu (Menham) Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Kebebasan kepercayaan yang dimaksud ia maksud, di tempat luar Islam, Kristen, Hindu, Buddha, lalu Konghucu yang digunakan merupakan agama resmi di area Indonesia.
“Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya kemudian kayak kepercayaan di tempat luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama,” kata Pigai pada kantornya, Selasa (11/3/2025).
Pigai menjelaskan, UU Perlindungan Umat Beragama menurutnya didapati unsur penekanan. Sebab, penduduknya hanya saja dibatasi lima kepercayaan.
“Oleh sebab itu kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa dapat beragama,” ujarnya.
Pigai melanjutkan, hal yang dimaksud masih sebatas usulan. Ia menyadari, usulan yang ia maksud akan menjadi perdebatan panjang.
“Silakan ada yang tersebut memprotes tidaklah apa-apa, kemudian tak mengkritik bukan apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi,” ucapnya.
“Ada yang mana nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang dimaksud mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” katanya.






