Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku

JAKARTA – Salah satu hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengungkapkan ada instruksi dari Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pesan yang dimaksud agar Rudi turut kebagian jatah suap vonis Ronald Tannur .
Hal itu disampaikan Mangapul pada waktu menjadi saksi pada dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa eks Pejabat MA Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, lalu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Awalnya, Jaksa menanyakan saksi perihal uang SGD140 ribu ditujukan untuk vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mangapul mengaku tak disebutkan secara gamblang uang ditujukan untuk vonis yang dimaksud.
“Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang mana akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Secara spesifik enggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya lantaran berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang dimaksud bawa itu,” kata Mangapul.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Mangapul perihal pembagian uang yang mana dimaksud.
“Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Jadi waktu itu dikarenakan Pak Erintuah Damanik menyatakan sejenis kami, sejenis saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang tersebut lama Pak Rudi,” jawab Mangapul.






