Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berazam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang tersebut terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan hambatan persoalan yang mana akan menimpa para pekerja di dalam PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah sudah pernah berkoordinasi dengan beberapa jumlah pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang dimaksud sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi juga menerima tenaga kerja yang sudah terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita telah pada proses komunikasi yang tersebut mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang tersebut mana ini akan mengakomodasi tenaga kerja, yang digunakan mana juga ini dapat karyawan yang tersebut sudah pernah terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang dimaksud baru,” jelas Nurma.
Selain itu, regu kurator juga berjanji untuk memverifikasi hak-hak pekerja tetap memperlihatkan terpenuhi, termasuk pesangon lalu hak lainnya yang mana pada waktu ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang digunakan terdampak PHK bisa saja kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang sekarang di PHK dapat kembali bekerja lagi di area PT Sritex yang digunakan dulu, untuk pada pekerjaan yang digunakan baru tetapi di proses yang digunakan seperti biasa yang dimaksud telah dilaksanakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Garansi Hari Tua (JHT) dan juga Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menjamin bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap memperlihatkan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.






