Bisnis

Barang Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Sinergi

JAKARTA – Peredaran item palsu terus menjadi ancaman kritis bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Pengaruh Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang mana dilaksanakan oleh Komunitas Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat produk-produk ilegal ini mencapai Rp291 triliun.

Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan produk-produk tidak ada hanya saja merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan peluang penerimaan pajak juga menghambat penciptaan lapangan kerja.

“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi kemudian metode distribusi yang dimaksud semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap hasil palsu sebagai tantangan yang tersebut tidak ada sederhana,” kata beliau di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual pada Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai pada Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan juga bursa tradisional banyak kali menjadi jalur utama masuknya barang ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang mana masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di area pasaran.

“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui media e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran barang palsu/ilegal melalui jalur distribusi jaringan e-dagang untuk konsumen,” jelas Justisiari.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap perekonomian nasional. Fakta dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan juga Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu kemudian bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.

“Peredaran barang palsu tak hanya saja merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Barang palsu juga dapat menghambat pembaharuan lalu kreativitas, merugikan negara di sektor pajak, juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

Produk Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kolaborasi

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi serta kesadaran rakyat terkait pentingnya pemeliharaan Kekayaan Intelektual. Razilu mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu dan juga menegakkan pengamanan Kekayaan Intelektual.

Lihat Juga :
  • Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
  • Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Ini adalah Manfaatnya

Related Articles

Back to top button